Laksanakan Operasi Miras Oplosan di Warung Jamu Di wilayah Hukum Polsek Tempuran. Brantas Miras Oplosan, Polsek Tempuran Polres Karawang. 

    Laksanakan Operasi Miras Oplosan di Warung Jamu Di wilayah Hukum Polsek Tempuran. Brantas Miras Oplosan, Polsek Tempuran Polres Karawang. 

    Karawang - Polsek Tempuran Polres Karawang Polda Jabar, Gelar Razia miras Jamu di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. (29/10).

    Personil Polsek Tempuran Polres Karawang melaksanakan perintah dari kapolsek Tempuran AKP Gulipar, SH, operasi razia Miras ini dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan minuman keras oplosan.

    "Kegiatan yang kami lakukan ini demi keamanan masyarakat wilayah hukum Polsek Tempuran terhindar dari kejahatan dan menimbulkan rasa aman dan kondusif. guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Tempuran Polres Karawang. Dan Kami menyisir toko jamu yang diduga menjual minuman keras dan menghimbau agar jangan menjual miras apalagi menjual Miras oplosan yang berbahaya. " Pungkasnya. (30/10)

    Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain. M. S.I.K., SH., M.M., CHRA melalui Kapolsek Tempuran AKP Gulipar, SH mengatakan, bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya Polsek Tempuran Polres Karawang untuk bebas dari miras oplosan yang dapat membahayakan bagi yang meminumnya, sehingga akan tercipta lingkungan yang aman kondusif."tutup kapolsek

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Patroli prekat di Objek vital di Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Kring Serse Personel Polsek Lemahabang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Telukjambe Timur Laksanakan Sambang Dialogis di Lingkungan Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Sambangi Warga Kampung Pancasila
    Polsek Telukjambe Timur Monitoring Lokasi Wisata Kolam Renang
    Sinergitas TNI-Polri, Lakukan Binluh Kepada Pelajar SMPN 1 Telukjambe Timur
    Jadi Giat Rutin Siang Hari, Polisi Polsek Tempuran Res Karawang. Laksanakan Patroli Ke Minimarket. Guna cegah Guan Kamtibmas Wilayah Hukumnnya. 

    Ikuti Kami