Kegiatan Door to Door System dan Pencegahan TPPO di Desa Cibalongsari oleh Bhabinkamtibmas Polsek Klari

    Kegiatan Door to Door System dan Pencegahan TPPO di Desa Cibalongsari oleh Bhabinkamtibmas Polsek Klari

    Polres Karawang -  Bhabinkamtibmas Desa Cibalongsari Polsek Klari Polres Karawang lakukan sosialisasi serta edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Kepada ibu ibu di desa binaannya.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Klari Polres Karawang Aiptu Yanto Sugiyarto memberikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada ibu ibu Di Desa Cibalongsari Kec Klari Kab Karawang. Senin (21/10/2024)

    Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain.SIK., SH., MH melalui Kapolsek Klari Kompol H Andryan Nugraha. S.H mengatakan, kegiatan sambang berikan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

    Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

    Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat individu atau perorangan.

    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

    “Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Kapolsek.

    Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

    “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat, dengan ini kita bersama sama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).” terangnya

    Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Demi Terciptanya Kamtibmas Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sambang Poskamling, Bhabinkamtibmas Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jalan Raya Kampung Tegalmalang Desa Cintalanggeng, Jadi Prioritas Pantauan Patroli Personel Polsek Tegalwaru
    Polsek Jatisari Gelar Program Cooling System: Ajak Warga Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan dan Kesatuan
    Anggota Polsek Rengasdengklok Laksanakan Patroli, Sekaligus Gatur Lalu Lintas
    Antisipasi Kejahatan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Masyarakat Desa Binaan Berikan Himbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami